Badan Usaha CV
Mendirikan Badan Usaha CV CV (Comanditaire Venotschap) adalah badan usaha yang dapat dipilih oleh pengusaha dengan modal yang cukup terbatas. Perbedaan CV dengan PT yaitu, PT mempunyai nilai modal dasar dan mempunyai setoran ke kas Perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan dengan jumlah nilai modalnya, CV merupakan badan usaha yang alternatif untuk dijalankan sebagai usaha untuk masyarakat. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang mana di jelaskan pada pasal 19-21 kitab undang-undang hukum dagang, tepatnya pada pasal 19 kitab undang-undang hukum dagang menegaskan bahwah, Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut perseroan komanditer,didirikan seseorang atau antara beberapa orang yang bertanggung jawab secara tanggung-rentang untuk keseluruhan, dan satu orang sebagai pemberian pinjaman uang. Maka dari pasal yang diterangkan di atas badan usaha CV di dirikan dari bebera...