Badan Usaha CV



Mendirikan Badan Usaha CV 

            CV (Comanditaire Venotschap) adalah badan usaha yang dapat dipilih oleh pengusaha dengan modal yang cukup terbatas. Perbedaan CV dengan PT yaitu, PT mempunyai nilai modal dasar dan mempunyai setoran ke kas Perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan dengan jumlah nilai modalnya, CV merupakan badan usaha yang alternatif untuk dijalankan sebagai usaha untuk masyarakat. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang mana di jelaskan pada pasal 19-21 kitab undang-undang hukum dagang, tepatnya pada pasal 19 kitab undang-undang hukum dagang menegaskan bahwah, Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut perseroan komanditer,didirikan seseorang atau antara beberapa orang yang bertanggung jawab secara tanggung-rentang untuk keseluruhan, dan satu orang sebagai pemberian pinjaman uang. Maka dari pasal yang diterangkan di atas badan usaha CV di dirikan dari beberapa orang yang mana salah satunya sebagai pengurus, dan ada nya selaku sebagai pursero komanditer atau sebagai pelaku peminjaman modal. Dalam hal ini yang bertanggung jawab secara penuh untuk mengganti kerugian yang di alami dalam usaha tersebut yaitu pelaku pengurusan usaha.  

            Untuk mendirikan badan usaha CV adanya perijinan dari daerah setempat tertentu. Perijinan yang di daftarkan oleh perusahan akan menjadi tanda atau aset agar perusahan yang didirikan  diakui dari daerah setempat sebagai badan usaha CV yang sah. Untuk mendapatkan ijin dari daerah setempat, perusahaan yang ingin mendirikan badan usaha CV harus melewati suatu prosedur yang ada di dalam perusahaan, yaitu :
1.     Membuat akta  pendirian CV yang mana untuk membuat akta harus minimal 2 orang pendiri yaitu sebagai pengurus aktif dan pengurus pasif, di mana pengurusan tersebut bisa termasuk suami dan istri 

2.      Mendaftarkan akta pendirian CV di kementrian pengadilan negeri setempat 

3.      Mengurus Surat Keterangan Doisili perusahaan di kelurahaan setempat 

4.      Membuat nomer pokok wajib pajak yang bisa di daftarkan di kantor pajak 

5.      Setelah semua sudah di lengkapi makan perusahaaan perli melakukan pengurusan perijinan usaha yang sesuai dengan bidang badan usahnya yaitu CV 

6.      Dan terakhir mengurus dokumen yang berisi tanda daftar (TDP)

Jika dilihat dari sisi hukum sendiri, untuk berdirinya sebuah badan usaha CV sudah diatur oleh beberapa pasal dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur tentang hukum perdagangan secara khusus. Di dalam KUHD badan usaha CV disebut dengan istilah perseroan komanditer dimana telah dijelaskan sebelumnya kutipan dari Pasal 19 ini yang menjadi syarat mendirikan sebuah badan usaha CV.

Setelah sebuah CV berdiri dalam menjalankan usahanya diwajibkan juga untuk membayar pajak setiap tahunnya. Ini pun sudah diatur dalam Kitab Undang – Undang Pajak (KUP) menyebutkan bahwa perseroan komanditer juga wajib membayar pajak. Kutipan Pasal 1 Ayat 3 KUP yaitu, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Untuk pelanggaran dalam badan usaha CV juga sekilas diatur dalam Pasal 21 KUHD yang berbunyi sebagai berikut, Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.).


Sumber :

  •   Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang – Undang Pajak (KUP)
             

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Quantum Computation

Parallel Computation