Badan Usaha CV
Mendirikan
Badan Usaha CV
CV (Comanditaire Venotschap) adalah badan usaha yang
dapat dipilih oleh pengusaha dengan modal yang cukup terbatas. Perbedaan CV
dengan PT yaitu, PT mempunyai nilai modal dasar dan mempunyai setoran ke kas
Perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan dengan jumlah nilai modalnya, CV
merupakan badan usaha yang alternatif untuk dijalankan sebagai usaha untuk
masyarakat. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang mana di
jelaskan pada pasal 19-21 kitab undang-undang hukum dagang, tepatnya pada pasal
19 kitab undang-undang hukum dagang menegaskan bahwah, Perseroan yang terbentuk
dengan cara meminjamkan uang atau disebut perseroan komanditer,didirikan
seseorang atau antara beberapa orang yang bertanggung jawab secara tanggung-rentang
untuk keseluruhan, dan satu orang sebagai pemberian pinjaman uang. Maka dari
pasal yang diterangkan di atas badan usaha CV di dirikan dari beberapa orang
yang mana salah satunya sebagai pengurus, dan ada nya selaku sebagai pursero
komanditer atau sebagai pelaku peminjaman modal. Dalam hal ini yang bertanggung
jawab secara penuh untuk mengganti kerugian yang di alami dalam usaha tersebut
yaitu pelaku pengurusan usaha.
Untuk mendirikan badan usaha CV adanya perijinan dari
daerah setempat tertentu. Perijinan yang di daftarkan oleh perusahan akan
menjadi tanda atau aset agar perusahan yang didirikan diakui dari daerah setempat sebagai badan
usaha CV yang sah. Untuk mendapatkan ijin dari daerah setempat, perusahaan yang
ingin mendirikan badan usaha CV harus melewati suatu prosedur yang ada di dalam
perusahaan, yaitu :
1. Membuat
akta pendirian CV yang mana untuk
membuat akta harus minimal 2 orang pendiri yaitu sebagai pengurus aktif dan
pengurus pasif, di mana pengurusan tersebut bisa termasuk suami dan istri
2.
Mendaftarkan akta pendirian CV di
kementrian pengadilan negeri setempat
3.
Mengurus Surat Keterangan Doisili
perusahaan di kelurahaan setempat
4.
Membuat nomer pokok wajib pajak yang
bisa di daftarkan di kantor pajak
5.
Setelah semua sudah di lengkapi makan
perusahaaan perli melakukan pengurusan perijinan usaha yang sesuai dengan
bidang badan usahnya yaitu CV
6.
Dan terakhir mengurus dokumen yang
berisi tanda daftar (TDP)
Jika dilihat dari sisi hukum sendiri, untuk berdirinya
sebuah badan usaha CV sudah diatur oleh beberapa pasal dalam Kitab Undang –
Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur tentang hukum perdagangan secara
khusus. Di dalam KUHD badan usaha CV disebut dengan istilah perseroan
komanditer dimana telah dijelaskan sebelumnya kutipan dari Pasal 19 ini yang
menjadi syarat mendirikan sebuah badan usaha CV.
Setelah sebuah CV berdiri dalam menjalankan usahanya
diwajibkan juga untuk membayar pajak setiap tahunnya. Ini pun sudah diatur
dalam Kitab Undang – Undang Pajak (KUP) menyebutkan bahwa perseroan komanditer
juga wajib membayar pajak. Kutipan Pasal 1 Ayat 3 KUP yaitu, Badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
Untuk pelanggaran dalam badan usaha CV juga sekilas
diatur dalam Pasal 21 KUHD yang berbunyi sebagai berikut, Persero komanditer
yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal
yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua
utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.).
Sumber
:
- akses:04Nov2017-situs: http://perusahaan.web.id/badan-usaha/cv-badan-usaha/dasar-hukum-cv/
- akses:04Nov2017-situs: http://hargajasasurabaya.com/proses-pengurusan-perusahaan-cv-dan-tata-cara-pendirian/
- akses:04Nov2017-situs: http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/
- Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang – Undang Pajak (KUP)
Komentar
Posting Komentar